Ikhwati fillah… hari ini dan sembilan hari ke depan merupakan musim ibadah yang hanya terjadi setahun sekali. Sayang, banyak di antara kaum muslimin yang melewatkannya demikian saja tanpa mengisinya dengan amal shalih. Padahal sepuluh hari ini lebih mulia dari pada sepuluh hari di bulan ramadhan menurut sebagian ulama. Karenanya, dalam tulisan berikut, kami ingin menjelaskan beberapa hal penting yang sangat perlu kita ketahui tentang sepuluh hari ini.

KEUTAMAAN SEPULUH HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH

1-Allah bersumpah dengan menyebutnya

Jika Allah bersumpah dengan menyebut sesuatu, berarti ia adalah sesuatu yang agung dan mulia, sebab Dzat yang agung tidak akan bersumpah kecuali dengan sesuatu yang agung pula. Allah berfirman:

والفجر وليال عشر

Demi Fajar, dan Demi Malam yang sepuluh (Al Fajr: 1-2). Menurut Ibnu Abbas, Ibnuz Zubeir, Mujahid, dll; maksud dari malam yang sepuluh ini adalah sepuluh dzul hijjah. Inilah pendapat yang dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya.

2-Allah menyempurnakan agama-Nya di hari-hari tersebut.

Dalam Shahihain disebutkan, bahwa orang-orang Yahudi pernah mengatakan kepada Umar bin Khatthab: “Ada sebuah ayat yang turun kepada kalian, yang andai saja ayat tersebut turun kepada kami, maka kami akan menjadikan hari turunnya sebagai hari raya. Maka Umar berkata: “Aku tahu tempat dan waktu turunnya ayat tersebut, dan di manakah Rasulullah saat turunnya ayat tersebut. Ayat itu turun di hari Arafah saat kami berada di Arafah, yaitu firman-Nya: (اليوم أكملت لكم دينكم… الآية)”.

3-Amalan di hari-hari tersebut pahalanya berlipat ganda

Berikut ini beberapa hadits yang menyatakan keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah.

Pertama, dari Ibnu Abbas ra katanya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(( مَا مِنْ أيَّامٍ ، العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أحَبُّ إِلَى اللهِ مِنْ هذِهِ الأَيَّام )) يعني أيام العشر . قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، وَلاَ الجِهَادُ في سَبيلِ اللهِ ؟ قَالَ : (( وَلاَ الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللهِ ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ ، فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيءٍ )) رواه البخاري .

“Tiada hari-hari di mana amal shalih lebih dicintai Allah melebihi hari yang sepuluh ini” –yakni sepuluh dzul hijjah-. Para sahabat bertanya: “Termasuk juga jihad fi sabilillah?”. Nabi menjawab: “Termasuk jihad fi sabilillah, kecuali bagi orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali lagi (syahid)” (HR. Bukhari).

Kedua: Dari Jabir ra, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما من أيام أفضل عند الله من أيام عشر ذي الحجة. قال : فقال رجل : يا رسول الله هن أفضل أم عدتهن جهاد في سبيل الله ؟ قال : هن أفضل من عدتهن جهاد في سبيل الله إلا عفيرا يعفر وجهه في التراب. رواه أبو يعلى وابن حبان
“Tiada hari-hari yang lebih afdhal di sisi Allah melebihi hari-hari sepuluh Dzul Hijjah”. Seseorang bertanya: “Ya Rasulullah, manakah yang lebih afdhal; sepuluh hari tersebut ataukah berjihad fi sabilillah selama 10 hari?”. Jawab beliau: “Sepuluh hari tersebut lebih afdhal dari pada berjihad selama sepuluh hari. Kecuali bagi orang yang berkalang tanah” (HR. Abu Ya’la dan Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh Al Albani).

4-Hari-hari tersebut dinamakan ‘al-ayyaamul ma’luumaat’ (hari-hari yang terkenal), sebagaimana yang disinggung dalam firman Allah:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Agar mereka mengingat Allah di hari-hari yang terkenal, atas apa yang Dia rezekikan kepada mereka daripada hewan-hewan ternak (Al Hajj: 28). Menurut Jumhur ulama, yang dimaksud dengan hari-hari terkenal ini adalah sepuluh hari pertama bulan dzul hijjah. Inilah pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas (lihat: Tafsir Ibnu Katsir).

5-Di hari tersebut ada hari raya ‘Iedul Adha yang merupakan hari paling agung. Dalam hadits disebutkan:

إنَّ أَعْظَمَ اْلأيَّامِ عِنْدَ الله تبارك وتعالى يَوْمُ النَّحْرِ ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ

Hari paling agung di sisi Allah adalah hari nahr (idul Adha) kemudian hari qarr (tanggal 11 dzul hijjah). (HR. Abu Dawud dan Nasa’I, dan dishahihkan oleh Al Albani).

6-Pada sepuluh hari ini, terkumpul sejumlah ibadah besar, seperti Shalat ‘ied, puasa Arafah, sedekah, dan haji. Semua ibadah tadi tidak mungkin terkumpul kecuali pada hari-hari ini. Inilah rahasia di balik keutamaan sepuluh hari pertama bulan Dzul hijjah menurut Ibnu Hajar (lihat: Fathul Baari 2/534).

AMALAN-AMALAN YANG DIANJURKAN DI HARI-HARI INI:

1-Taubat Nasuha dan meninggalkan semua dosa

Ketahuilah, bahwa maksiat adalah penyebab jauhnya seseorang dari Allah; sedangkan taat adalah penyebab dekatnya seseorang kepada Allah. Salah satu ketaatan yang paling efektif mendekatkan seseorang kepada Allah adalah taubat dan kembali kepada-Nya. Dalam hadits shahih disebutkan yg artinya: “Bila hamba-Ku mendatangiku dengan berjalan, maka Aku akan mendatanginya dengan berlari-lari kecil”. Dan dalam hadits lainnya Rasulullah mengatakan bahwa Allah lebih senang kepada taubatnya seorang hamba, daripada senangnya hamba tsb ketika unta yang membawa bekalnya kembali setelah menghilang darinya, dan si hamba hampir binasa”.

2-Menjaga shalat lima waktu dan shalat-shalat sunnah

Shalat adalah salah satu ibadah paling esensial. Dialah amalan yang pertama kali diperhitungkan di hari Kiamat. Karenanya, dalam sepuluh hari ini, berusahalah agar selalu shalat lima waktu berjama’ah di mesjid (bagi laki-laki), atau di rumah (bagi perempuan). Usahakan agar selalu khusyu’ dalam shalat tersebut. Lalu peliharalah shalat ini dalam hari-hari berikutnya. Dan jangan lupa untuk menjaga sunnah-sunnah rawatib, sunnah dhuha, sunnah witir, dan qiyamullail semampunya.

3-Menunaikan haji dan umrah

Keduanya merupakan ibadah paling afdhal yang dilakukan selama sepuluh hari ini.

4-Puasa

Puasa di hari-hari ini, baik seluruhnya maupun sebagian (selain tanggal 10) dan terutama puasa Arafah; adalah sangat dianjurkan. Kecuali bagi yang melaksanakan ibadah haji, maka yang lebih baik baginya adalah berbuka ketika hari Arafah, karena Nabi tidak berpuasa pada hari itu. Adapun fadhilah puasa Arafah adalah menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Sebagaimana dalam hadits Abu Qatadah yg diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa di sembilan hari pertama bulan Dzul Hijjah sangat-sangat dianjurkan. Demikian pula yang dinyatakan oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibn Utsaimin. Adapun hadits A’isyah dlm shahih muslim yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyaksikan Nabi puasa pada sepuluh Dzul Hijjah sama sekali, maka tidak berarti bhw puasa tersebut tidak dianjurkan. Namun boleh jadi Nabi tidak melakukannya karena suatu halangan, seperti sakit, safar, atau yang lainnya. Dan boleh jadi Nabi melakukannya kadang-kadang dan meninggalkannya di kala yang lain, atau mungkin juga A’isyah tidak pernah melihat beliau puasa sembilan hari suntuk. Namun, keumuman hadits Ibnu Abbas tentang fadhilah amal shalih di sepuluh hari ini juga mencakup anjuran untuk berpuasa. Demikian pengarahan yang disampaikan oleh Syaikh Bin Baz ketika ditanya tentang hukum puasa pada hari-hari tersebut.

5-Takbir, tahlil, tahmid, dan dzikir

Allah ta’ala berfirman yg artinya: “Agar mereka mengingat Allah pada hari-hari yang terkenal itu”. Dan maksudnya adalah sepuluh hari pertama bulan dzul hijjah. Oleh karenanya, dianjurkan untuk banyak berdzikir dengan takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil selama hari-hari tersebut. Bagi laki-laki dianjurkan mengangkat suaranya sedangkan bagi wanita cukup perlahan saja. Dalam hal ini, ada dua pendapat mengenai tata cara takbir:

Pertama, takbir secara mutlak. Yaitu setiap waktu baik siang maupun malam, yang dimulai sejak masuk bulan dzul hijjah dan terus hingga akhir hari tasyriq.

Kedua, takbir yang terikat. Yaitu yang dilakukan setiap usai shalat, apa pun shalatnya. Yang menurut pendapat paling rajih, mulainya sejak terbit fajar hari Arafah hingga usai shalat Asar tanggal 13 Dzul Hijjah.

Dalil dianjurkannya memperbanyak dzikir di hari ini adalah hadits Ibnu Umar yang berbunyi:

فأكثروا فيهن من التهليل والتكبير والتحميد

Maka perbanyaklah tahlil, takbir, dan tahmid pada hari-hari itu. Kemudian Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Umar konon masuk keluar pasar di sepuluh hari tadi dengan bertakbir, maka orang-orang mengikuti takbir mereka. Maksudnya: orang-orang jadi teringat untuk bertakbir karena mendengar takbir mereka, bukan berarti mereka melakukannya secara koor (bersama-sama), karena takbir semacam ini tidak dipraktikkan oleh para salaf. Selain takbir, dibolehkan pula mengucapkan berbagai dzikir dan doa yang masyru’.

6-Memperbanyak amal shalih secara umum, seperti shalat-shalat sunnah, sedekah, amar ma’ruf nahi munkar, membaca al-qur’an, mengajarkannya, istighfar, birrul walidain, silaturahmi, menyebarkan salam, berbuat baik kepada tetangga, memuliakan tamu, menafkahi keluarga, menjenguk orang sakit, memenuhi hajat orang lain, membaca shalawat, dzikir pagi dan petang, dsb.

7-Udhiyyah (berkurban)

Menyembelih hewan kurban termasuk amalan yang sangat dianjurkan pada tanggal 10 hingga 13 Dzul Hijjah. Ini termasuk ajaran Nabi Ibrahim yang dilestarikan dalam syari’at Islam. Bahkan Rasulullah sendiri melakukannya dengan mengurbankan dua ekor kambing jantan yang gagah dan bertanduk, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas dalam shahihain.

Bagi Anda yang berniat untuk berkurban, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

1-      Begitu memasuki bulan Dzul Hijjah, orang yang hendak berkurban haram mengambil sebagian dari rambut, kuku, maupun kulitnya sampai hewan kurbannya disembelih. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah bahwa Nabi mengatakan:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Begitu masuk sepuluh hari bulan dzul hijjah, jika kalian hendak berkurban, maka janganlah mengapa-apakan rambut dan kulitnya sedikit pun (HR. Muslim). Riwayat Muslim yang lain menyebutkan:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian menyaksikan hilal Dzul Hijjah, dan kalian hendak berkurban, maka biarkanlah rambut dan kuku kalian.

2-      Larangan di atas khusus berlaku atas pemilik hewan kurban, adapun orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anaknya, tidak termasuk ke dalamnya.

3-      Barang siapa mengambil sebagian rambut, kuku, atau kulitnya dengan sengaja tanpa udzur, sedangkan dia hendak berkurban; maka hal tsb tidak menghalanginya untuk tetap berkurban, dan dia tidak terkena kewajiban membayar kaffarat tertentu, namun cukup bertaubat dari dosa tersebut.

4-      Penyembelihan hewan kurban dilakukan usai shalat ‘ied hingga tiga hari berikutnya. Rasulullah bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ

Siapa yang menyembelih sebelum shalat (‘ied), maka hendaklah ia menyembelih kurban lain sebagai gantinya. Dan siapa yang belum menyembelih (setelah shalat) maka hendaklah ia menyembelihnya. (Muttafaq ‘alaih).

5-      Pemilik hewan kurban disunnahkan menyaksikan penyembelihan kurbannya.

6-      Pemilik hewan kurban disunnahkan menyembelih sendiri kurbannya jika dia mampu. Namun jika tidak, dia boleh mewakilkannya ke orang lain yang mampu, dan ketika menyembelih hendaklah mengucapkan: bismillahi wallaahu akbar.

7-      Disunnahkan memakan sebagian daging kurban, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Namun beliau tidak makan minum sejak terbit fajar hari ‘ied, hingga beliau pulang ke rumahnya usai shalat ‘ied, kemudian menyantap daging hewan kurban beliau.

8-      Menyembelih hewan kurban lebih afdhal dari pada menyedekahkan uang senilai dengan harga hewan tersebut. Sebab demikianlah praktik Nabi dan kaum muslimin yang bersama beliau. Di samping itu, menyembelih kurban merupakan syi’ar Islam, yang bila diganti dengan sedekah, maka akan hilanglah syi’ar tersebut.

9-      Seekor kambing cukup bagi satu orang beserta keluarganya. Dalilnya adalah ucapan Abu Ayyub ketika ditanya tentang bagaimana kriteria hewan kurban di zaman Rasulullah. Beliau menjawab:

كان الرَّجلُ يُضَحِّي بالشَّاةِ عنهُ وعن أهلِ بَيْتِهِ فيأكلُون ويُطْعِمونَ حتى تَبَاهَى الناسُ فصارت كما ترَى

Dahulu, seseorang berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Ia lalu memakan dan memberikan dagingnya, hingga akhirnya orang-orang berbangga-banggaan sebagaimana yang kini kau saksikan (HR. Malik, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dengan sanad shahih).

10-  Seekor sapi, kerbau, atau unta cukup bagi tujuh orang beserta keluarga mereka. Dalilnya adalah hadits Jabir yang mengatakan: “Kami haji bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

11-  Domba yang akan dikurbankan umurnya minimal setengah tahun. Sedangkan kambing biasa umurnya harus satu tahun. Dalilnya adalah hadits Uqbah bin Amir yang mengatakan: “Kami menyembelih udhiyyah bersama Rasulullah, berupa domba yang berumur setengah tahun” (HR. Nasa’I dengan sanad yang jayyid).

12-  Umur minimal kambing kurban selain domba adalah setahun. Sedangkan umur minimal sapi/kerbau adalah dua tahun; dan umur minimal unta adalah lima tahun, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Jabir riwayat Muslim.

13-  Jenis hewan kurban yang paling afdhal adalah unta, lalu sapi jika dikurbankan secara utuh yakni oleh satu orang; kemudian domba, lalu kambing biasa, lalu unta oleh bertujuh, kemudian sapi oleh bertujuh. Adapun kriteria hewan kurban yang paling afdhal adalah yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, dan paling baik penampilannya.

EMPAT JENIS HEWAN YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN KURBAN:

Pertama: yang jelas-jelas picak (buta sebelah).

Kedua: yang jelas-jelas sakit.

Ketiga: yang jelas-jelas pincang.

Keempat: yang sangat kurus.

BERKURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI:

Kurban untuk orang yang sudah mati tak lepas dari tiga kondisi; pertama, berdasarkan wasiat dari si mayit. Kurban semacam ini sah dan dibenarkan, dan pahalanya insya Allah akan sampai kepada mayit tsb. Kedua, kurban tersebut disedekahkan secara sukarela khusus bagi si mayit. Hal ini tidak disunnahkan, karena Nabi tidak melakukannya untuk kerabat beliau yang telah wafat, seperti Hamzah, Khadijah, ketiga puteri beliau (zainab, ruqayyah & ummu kultsum), demikian pula ketiga putera beliau yang masih kecil. Kalau lah hal ini termasuk amal shalih yang dianjurkan, maka beliau lah mestinya yang pertama kali melakukan hal tersebut. Ketiga; seseorang menyembelih kurban untuk dirinya, dan keluarganya dan meniatkan untuk keluarganya yang masih hidup maupun telah wafat. Kurban semacam ini diharapkan akan sampai pahalanya kepada mereka insya Allah. Wallahu a’lam.

8-Shalat ‘Ied

Ada beberapa hal yang terkait dengannya, yaitu:

1-      Takbir. Takbir disunnahkan sejak terbit fajar hari Arafah hingga usai shalat asar tanggal 13 dzul hijjah, sebagaimana yang telah dijelaskan.

2-      Pergi ke tempat shalat ‘ied dengan jalan kaki jika memungkinkan.

3-      Disunnahkan melakukan shalat ‘ied di lapangan, kecuali bila ada udzur seperti hujan, maka dilakukan di mesjid.

4-      Shalat bersama mayoritas kaum muslimin dan disunnahkan mendengarkan khutbah ‘ied. Bahkan sebagian ulama mewajibkan shalat ‘ied sebagaimana pendapat Ibnu Taimiyyah. Disunnahkan pula bagi wanita haidh dan gadis pingitan untuk hadir ke dekat tempat shalat guna mendengarkan khutbah dan doa.

5-      Disunnahkan melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan sekembalinya dari tempat shalat.

6-      Disunnahkan untuk saling mengucapkan “taqabbalallaahu minna wa minka” (semoga Allah menerima amalan kami dan anda).

Terakhir. Hari raya ‘iedul adha adalah hari untuk makan, minum dan DZIKRULLAH. Karenanya, perbanyaklah dzikrullah dan hindarilah segala macam maksiat, seperti berfoya-foya, mendengarkan musik dan lagu, meninggalkan shalat, dsb yang justru mengundang murka Allah.

Demikianlah beberapa hal yang pentin kita ketahui terkait hari-hari yang mulia ini. Semoga bermanfaat.

(Diterjemahkan dari beberapa artikel di: www.saaid.net)